Dena menilai bahwa lembaga penyelenggara peradilan harus dihormati guna menegakkan hukum dan keadilan. Menurutnya, tindakan, tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan dikenal sebagai “Contempt of Court”.
“Peristiwa yang dilakukan oleh pengacara terdakwa dengan cara meninggalkan ruang sidang bersama terdakwa merupakan preseden buruk serta penghinaan dan menjatuhkan kewibawaan, martabat penyelenggara peradilan dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dena menegaskan bahwa aksi damai ini juga sebagai bentuk dukungan kepada langkah pengadilan untuk bekerja tanpa intervensi pihak manapun
“Kami akan mendukung langkah pengadilan tanpa intervensi pihak manapun,” terangnya.