“Jadi saudara Alshad Ahmad pemegang izin penangkaran satwa liar tidak dilindungi, yaitu Harimau Benggala (Panthera Tigris), bukan Harimau Sumatera. Surat Keputusan penangkaran yang saat ini dimiliki saudara Alshad Ahmad, mengacu pada Permen LH dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar,”ujar Ammy disela acara penjelasan publik terkait video Alshad Ahmad di Kantor BBKSDA Jabar, Senin (6/1/2020).
Ammy memaparkan secara akta pendirian, saudara Alshad Ahmad punya badan hukum PT Taman Satwa Eksotik. Kemudian saat yang bersangkutan mengajukan permohonan izin penangkaran, sudah sampaikan rencana perolehan indukan berupa Harimau Benggala.
“Dan Harimau Benggala termasuk Satwa liar eksotik bukan endemik,”pungkas Ammy.