Hasanah.id– Setelah mengunggah video berdurasi 15 menit 47 detik via youtube “Datangnya Kucing Oren Si Raja Hutan ke Rumah Gue” yang oleh Alshad Ahmad menjadi sorotan publik dan kritikan dari aktivis lingkungan. Video tersebut diunggah pada 30 Desember 2019.
Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I Jabar), Dedi Kurniawan dengan mengunggah video tersebut, pihaknya kurang sepakat, karena mengarah terhadap pendidikan dan asumsi salah kaprah nantinya.
“Nanti orang-orang kaya berkeinginan hal yang sama. Kami minta dihapus semuanya,” ujar Dedi Gjuy sapaan Dedi Kurniawan.
Menurutnya, yang boleh mempertontonkan satwa hanya yang mempunyai izin Lembaga Konservasi (LK) dan mempunyai izin peragaan.
Dalam hal ini, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar Ammy Nurwati memberikan penjelasan bahwa kepemilikan satwa liar species Harimau Benggala di rumah Alshad Ahmad sudah sesuai aturan dan telah memegang izin penangkaran. Dalam permenhut, salah satunya setiap badan hukum bisa mengajukan sebagai penangkaran.