
HASANAH.ID, HUKUM DAN KRIMINAL – Polisi membekuk sosok pemain sinetron pria yaitu Muhammad Rayyan Alkadrie. Rayyan ditangkap usai melakukan dugaan pemerasan kepada pasangannya yang sesama jenis pada Rabu, (2/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP, Muhammad Firdaus membenarkan informasi bahwa Rayyan ditangkap karena dugaan pemerasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Rayyan ditangkap pada Kamis, (5/6/2025) malam hari di rumah kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok.
“Benar pelaku MRA (Muhammad Rayyan Alkadrie),” ujar Firdaus.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat oleh Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Polisi mengatakan bahwa Rayyan telah berkenalan dengan pacarnya melalui media sosial. Mereka menjalin hubungan selama kurang lebih dua bulan.
Keduanya intens melakukan komunikasi hingga melakukan hubungan asmara dan merekam adegan saat mereka melakukan hubungan badan. Rekaman video tersebut yang dijadikan Rayyan untuk memeras korban.
“Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban,” ungkapnya.