BeritaPOLITIK

Panwascam Cimahi Utara Laporkan 27 Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

HASANAH.ID – KOTA CIMAHI. Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Cimahi masih saja terjadi berbagai pelanggaran. Hal ini disampaikan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cimahi Utara, Kota Cimahi saat menggelar Konferensi Pers di kantor Panwascam komplek Permana blok E 3 nomor 22, Kecamatan Cimahi Utara, Kamis, 14 Desember 2023.

Panwascam Cimahi Utara, Kota Cimahi Teja Suntara, S.Pd menjelaskan, jika pihaknya akan terus mengawal setiap tahapan proses pengawasan kampanye di tingkat Kecamatan.

“Kampanye ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial. Kami sampaikan hasil laporan pengawasan yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Utara, serta laporan dari masyarakat. Salah satunya, pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sebab, APK tersebut dipasang di lokasi terlarang. Sesuai dengan aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu Pemilihan Umum, dan tugas pengawas kami harus memastikan bahwa aturan-aturan tersebut dilaksanakan dengan baik selama 75 hari masa kampanye,” ujar Teja Suntara, Kamis 14 Desember 2023.

Menurut Teja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang alat kampanye dipasang di sejumlah tempat tertentu pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock