
Menurut Teja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang alat kampanye dipasang di sejumlah tempat tertentu pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, adapun tempat-tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) adalah di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi, di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pohon,” kata Teja.
Selama pengawasan, lanjut Teja, alat peraga kampanye dari tanggal 28 november sampai dengan 13 desember 2023, panwascam telah mengawasi alat peraga kampanye yang terpasang di wilayah Kecamatan Cimahi Utara. Dari hasil pengawasan tersebut banyak alat peraga kampanye yang terpasang di tempat yang dilarang.
Dari hasil laporan pengawasan (LHP) Teja menerangkan sebanyak 27 laporan melakukan pelanggaran atas pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kecamatan Cimahi Utara.