BeritaPOLITIK

Panwascam Cimahi Utara Laporkan 27 Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Salah satu contoh laporan yang terjadi di ruas jalan aruman RT 06 RW 07 Kelurahan Cibabat, terdapat 10 spanduk peserta pemilu, 6 diantaranya berukuran 2 x 1 meter dan 4 lainnya berukuran 3 x 1 meter.

“Hasil LHP, spanduk tersebut dipasang di gedung milik warga dan tidak memiliki izin pemilik gedung, sehingga warga tersebut mengeluh dan meminta untuk mencabut spanduk yang menempel di gedung tersebut,” ucapannya.

Teja menambahkan, dari hasil laporan pengawasan, sesuai aturan Panwascam tidak berhak untuk melakukan pencabutan alat peraga kampanye, karena bukan kewenangan panwascam.

Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti dan merekomendasikan laporan tersebut kepada Bawaslu Kota Cimahi.

“Kami tidak berhak menurunkan APK yang melanggar, namun ketika ada laporan dari masyarakat terkait pemasangan APK yang tidak sesuai aturan maka panwascam akan merekomendasikan laporan tersebut kepada bawaslu kota cimahi, melalui tahapan sanksi administratif atau berupa himbauan dan pemanggilan kepada partai politik, para kontestan atau kepada para tim suksesnya. Jika tidak bisa, kami akan menindaklanjuti atau merekomendasikan jenis pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kota Cimahi untuk di lakukan tindakan pencopotan atau penurunan APK oleh Satpol PP Kota Cimahi,” tukasnya.(Uwo-)***

Previous page 1 2 3
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock