Alasan TKN Minta MK Tolak Perbaikan Gugatan BPN

JAKARTA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Arsul Sani mengaku pihaknya memiliki alasan kenapa Mahkahamah Kontitusi (MK) harus menolak materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Arsul, mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 dapat dibedakan tahapan sengketa pemilu di mana pengajuan yang dibatasi sampai 24 Mei 2019 dini hari lalu, partai dan calon legislatuf masih dapat melakukan perbaikan materi gugatan.
“Tetapi hal yang sama tidak ada untuk sengketan PHPU pilpres,” ujar Arsul di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Senin 10 Juni 2019.
Arsul menjelaskan, dalam PMK tersebut tak diatur secara eksplisit terkait perubahan materi gugatan pilpres. Apalagi perubahan materi yang diajukan tak ada hubungannya dengan sengketa hasil. Karenanya, Arsul mengaku pihaknya meminta kepada MK agar menolak seluruh perbaikan materi yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi.
Kata Sekjen DPP PPP itu, tidak mungkin ketika perubahan gugatan tidak diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2019 kemudian tiba-tiba dimasukkan dalam peraturan tersebut sehingga pihaknya meminta MK untuk menolak.







