Breaking News
Trending Tags

Ancaman Politik Uang di Pilbup Pangandaran

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Minggu, 30 Agt 2020
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup) Pangandaran tahun 2020, potensi terjadinya praktek politik uang sangat besar.

“Kami menyebut politik uang adalah virus bagi proses demokrasi. Dan anti virusnya adalah kesadaran kita semua sebagai pemilih,” kata Iwan, seperti dikutip detik.com.

Iwan juga mengatakan selain kesadaran pemilih dan lembaga pengawas Pemilu, pihak yang paling strategis untuk menghindari praktek politik uang adalah pasangan calon dan partai politik.

“Pasangan calon dan partai politik memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat tentang proses demokrasi yang sehat,” kata Iwan.

Namun di wilayah Pangandaran ada potensi lain yang menjadi ancaman terjadinya politik uang, yakni aktivitas para petaruh atau penjudi. Tak jarang bandar-bandar atau yang dikenal dengan sebutan ‘gento’ ini ikut melakukan politik uang. Mereka mengacaukan tatanan demokrasi demi kepentingannya.

Menyikapi potensi politik uang yang dilakukan kalangan tersebut, Iwan mengatakan bisa saja dianggap melanggar aturan.

“Jadi di Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, politik uang ini ditujukan bagi pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon. Tapi pada pasal 187 disebutkan barangsiapa yang menjanjikan atau memberikan sesuatu dan mengarahkan memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon. Nah jika klausulnya barang siapa, berarti itu berlaku bagi siapa saja, tak hanya calon dan tim kampanye saja,” kata Iwan.

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less