Anggota DPRD Jabar Hj Elin Suharliah Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren

Lanjutnya menyebutkan bahwa pondok pesantren itu tidak harus tradisional (salafiyah) atau modern. Namun yang terpenting berbadan hukum yang artinya kekhususan pesantren itu dijamin oleh pemerintah.
“Maka, saya berpesan kepada pengurus pesantren agar memperkuat legal standingnya karena semua ini dijamin oleh Perda tersebut,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini.
Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi Perda Penyelenggara pesantren ini, masyarakat menjadi mengerti dan tahu, bahwa pemerintah melindungi pesantren dengan Perda tersebut. Perda ini merupakan kepedulian Anggota DPRD Jawa Barat terhadap pesantren.
Dengan perda ini nanti data pesantren terintegrasi di Provinsi Jawa barat. Kebutuhan dan kondisi pesantren akan terdata serta pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pesantren.
“Ketika membutuhkan sarana dan prasaran ataupun anggaran, maka sistem dan mekanisme bantuannya harus ditempuh oleh pengelola pesantren tersebut, “pungkasnya.