Ia meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
Ia pun berharap para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini. Terlebih, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai merangkak membaik.
“Kami berharap pemerintah intens melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku,”
Legislator PDI Perjuangan ini pun mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan belum mampu membayar THR, sesuai aturan, perusahaan tersebut harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.