ADHIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Bandung. Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selambat-lambatnya pembayaran THR 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti S.Ab., mengapresiasi langkah pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Mengingat, kata dia THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara.
“Aturannya sudah jelas, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” kata Weni saat dikonfirmasi, Kamis, 22/04/2021.