Hasanah.id– Guna mengakomodir kegiatan partai politik di kota Cimahi, pemerintah anggarkan dana bantuan keuangan untuk Partai Politik (Parpol) di Kota Cimahi tahun ini mencapai Rp 1,132 miliar. Uang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.
Pencairan tahap pertama sudah dilaksanakan untuk delapan bulan. Nilanya mencapai Rp 617 juta untuk 10 Parpol hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Catatan, Parpol tersebut memiliki kursi di DPRD Kota Cimahi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi, Mardi Santoso mengatakan, besaran bantuan keuangan Parpol tahap pertama masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) lama yakni Rp 3.438 per suara.
”Kalau untuk tahap pertama itu sudah didistribusikan. Total anggarannya sekitar Rp 617 juta lebih,” terang Mardi saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (8/10).
Sementara untuk pencairan tahap kedua untuk empat bulan tersisa, pihaknya sudah menyiapkan pagu anggaran sekitar Rp 515 juta lebih. Syaratnya adalah Parpol harus menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) tahap pertama.