APPETRA Kota Cimahi Minta Pemerintah Segera Turun Ke Lapangan Sikapi Beredarnya Persaingan Harga Tak Sehat

Menurutnya, pihak pemerintah Kota Cimahi sebagai pelaksana undang-undang dan aturan, serta pengambil kebijakan harus bisa menyikapi serius persoalan di masyarakat.
“Kami telah memiliki dasar dan sudah dilakukan secara prosedural kepada pihak pemerintah terkait persoalan munculnya persaingan harga ayam potong murah yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,” ujar H. Muslim.
Dijelaskannya, pemerintah harus membuka kembali Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang praktik Monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, tercantum dalam pasal 20 yang berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan jasa dengan cara melakukan jual beli menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar sehingga dapat mengakibatkan praktik Monopoli dan persaingan tidak sehat.
“Undang-undang susah tegas menyebutkan, kemudian aturan lain sudah jelas munculnya harga acuannya sesuai Permendag No. 7 tahun 2020, mulai dari hulu hingga ke hilir, mulai dari peternak sampai ke pedagang, harga acuannya sudah jelas,” tegasnya.







