Breaking News
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Aturan Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditindak

Aturan Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditindak

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama, mengumumkan bahwa aturan kewajiban sertifikasi halal resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (18/10/2024). BPJPH sebelumnya telah mengadakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pengawasan implementasi jaminan produk halal.

“Rapat koordinasi ini sangat penting sebagai bagian dari persiapan untuk pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Aqil dalam pernyataannya.

Aqil menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahap pertama mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, produk hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Masa penahapan akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Dengan demikian, jika produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat halal hingga batas waktu 18 Oktober 2024, produk tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif.

“Pengawasan terhadap Jaminan Produk Halal merupakan bagian penting dari kewenangan BPJPH untuk memastikan para pelaku usaha telah memenuhi kewajiban sertifikasi halal dan mematuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan,” tegasnya.

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less