Diah Fitri Maryani atau yang akrab disapa teh Diah menegaskan bahwa penahanan ijazah seharusnya tidak lagi terjadi. Menurutnya, Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada penahanan ijazah bagi siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Pemberian ijazah yang ditahan tetap harus diberikan kepada siswa. Ini sudah menjadi kebijakan nasional dan sudah berulang kali disampaikan oleh Pak Ono Surono selaku pimpinan DPRD dan Ketua PDI Perjuangan Jabar di berbagai media sosial,” ujar Diah.
Selain itu, Dalam upaya penerapan MoU yang akan dibuat oleh Pemprov Jabar melalui Disdik Jabar bersama BMPS diluar FKSS dan FKKSMKS. Politikus PDI Perjuangan tersebut menyoroti pentingnya mekanisme yang jelas dalam penerapan MoU antara Pemprov Jabar melalui Disdik dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), yang berada di luar FKKS.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus didukung oleh sistem verifikasi yang baik. “Disdik harus melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah swasta yang sudah menerima bantuan. Hal ini sinergis dengan apa yang disampaikan Pak Ono Surono, yang menekankan perlunya pengecekan data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), jenis dan biaya pendidikan per tahun, serta jumlah bantuan yang telah diterima,” katanya.