Australia Akan Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial, Efektifkah?

Hasanah.id – Pemerintah Australia sedang merancang aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan X. Aturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif platform digital, namun efektivitasnya masih menjadi tanda tanya.
Rancangan undang-undang ini telah lolos dari senat dan hanya menunggu persetujuan dari House of Representatives. Dengan mayoritas anggota parlemen mendukung kebijakan tersebut, aturan ini diprediksi segera disahkan.
Jika berlaku, perusahaan seperti TikTok dan Instagram diwajibkan menggunakan teknologi verifikasi usia yang tidak memerlukan dokumen pribadi seperti paspor atau SIM. Namun, aplikasi seperti Fortnite, Roblox, dan platform edukasi akan dikecualikan dari kebijakan ini.
Platform yang gagal mematuhi aturan tersebut menghadapi denda hingga AUD 49,5 juta (sekitar Rp 500 miliar). Implementasi kebijakan ini direncanakan berlangsung dalam 12 bulan mendatang, memberikan waktu kepada perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem mereka.