
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan informasi yang belum dapat dibuktikan secara hukum. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lisa dituding menyebarkan narasi seolah-olah memiliki anak dari Ridwan Kamil, padahal hingga saat ini tidak ada fakta hukum yang sah terkait hal tersebut. Tindakan itu merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil,” jelas Muslim.
Ia menambahkan, Ridwan Kamil memilih menempuh jalur hukum karena tuduhan tersebut semakin meluas dan merugikan nama baik pribadi serta keluarganya.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini,” pungkas Muslim.