Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan di Bogor, Jawa Barat. Bahar juga sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (18/12) siang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan terkait kasus ini, polisi sebelumnya mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri.
“Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/12)
Dedi melanjutkan, dari informasi tim di lapangan, Bahar juga sudah tidak menggunakan ponselnya. Bahar pun sudah menggunakan nama inisial dalam aktivitasnya.
“Informasi yang didapat tim, yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal,” kata Dedi.
Atas informasi itu, lanjut Dedi, kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat memiliki dua opsi, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan pemeriksaan.
“Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS,” ucapnya.