Diketahui Polda Jawa Barat, Selasa (18/12) memanggil Bahar atas status tersangka dugaan penganiayaan. Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang suruhan sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, Bahar tidak pulang ke rumah. Bahar langsung ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar. Sementara dua dari lima orang suruhannya, yakni AG dan BA ditahan di Mapolres Bogor. Sedangkan HA, HDI, dan SG belum ditahan.
Dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dua orang berinisial MHU (17) dan ABJ (18) dikabarkan menjadi korban dalam dugaan penganiayaan ini. Keduanya diduga dianiaya lima orang suruhan Bahar.
Atas perbuatan tersebut Bahar cs dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. CNNIndonesia.