“Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat dari Walikota Cimahi tentang penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Cimahi tahun anggaran 2024,” papar Achmad Zulkarnain.
Mengacu kepada peraturan undang-undang yang berlaku, kata Achmad Zulkarnain, untuk disampaikan langsung laporannya kepada PJ Walikota Cimahi,
Begitu pula ,menurut PJ Walikota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan saat menyampaikan laporannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rencana pembangunan, dan dalam rencana kerja pemerintahan daerah.
Berdasarkan kebijakan pendapatan, dan belanja atas pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun yang membuat produksi ekonomi daerah dan asumsi penyusunan APBD.
“Kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan tunjangan daerah,” paparnya.