ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID, CIREBON – Hj Elin Suharliah bersama Pimpinan dan Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kantor Inspektorat Kota Cirebon dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Rabu, (12/04/2023).
Hj Elin Suharliah mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal dominan dalam mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Demikian halnya dengan permasalahan mengenai kerugian daerah yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah memiliki pengaruh pada pencapaian indikator tersebut,”ujarnya.
Untuk itu, setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerugian daerah.