“Maka setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang merugikan,”tuturnya.
Lanjut Elin mengungkapkan sehubungan dengan hal tersebut, setiap kepala satuan kerja Perangkat Daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti kerugian setelah mengetahui bahwa dalam satuan kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian. Penyelesaian kerugian daerah perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri sipil/pejabat lain pada umumnya, dan para pengelola keuangan khususnya.
Pemerintah Daerah memandang perlu menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah kembali tentang “Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah”, yang ruang lingkupnya dikhususkan terhadap Kerugian Daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sesuai materi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.