HASANAH.ID, CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Sidang Paripurna kedua untuk membahas Penyampaian dan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Raperda Prakarsa DPRD serta Penjelasan dan Penyampaian PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan terhadap Raperda inisiatif Eksekutif, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/4/2023).
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Purwanto, Edi Kanedi dan Bambang Purnomo. Hadir PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
Ketua Sidang Achmad Zulkarnain, mengatakan pada tahun 2022 DPRD Kota Cimahi kota Cimahi telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah yang di dalamnya berisikan Baperda dan prakarsa DPRD dan Eksekutif.
“Raperda usulan prakarsa DPRD pertama yaitu masalah pengelolaan pemakaman yang telah ditetapkan menjadi prakarsa DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD,” jelas Achmad Zulkarnain.
Sementara anggota Bapemperda Eko Sugianto memaparkan, berdasarkan laporan Bapemperda DPRD Kota Cimahi, tentang pengolahan pemakaman, bahwa pengolahan pemakaman di Kota Cimahi merupakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam memfasilitasi umum bagi masyarakat.