“Yang terpenting dalam pembentukan peraturan daerah adalah masyarakat dalam hal ini, ahli waris di keluarga akibat meninggal di keluarga atau kerabat terdekatnya atas kepastian hukum dalam tindak lanjut masalah jenasah sampai ketempat pemakaman terakhir,” ungkapnya.
Adapun mengenai urusan kewenangan mengenai pemakaman, lanjut Eko, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu Tentang Pemerintahan Daerah,
“Yang diatur dalam huruf F perusahaan pemerintah dalam bidang sosial untuk pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kota,” ujarnya.
Selain itu kata Eko, masalah pengaturan vertikal, yang dihubungkan dengan pemakaman, “Yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan salah satunya dapat dilibatkan untuk pembangunan pemakaman bagaimana dijelaskan dalam pasal 3 dan 4 peraturan pemerintah tahun 2021,” ucapnya.
Jadi berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah harus tetap memberikan pelayanan secara optimal dalam pengadaan pemakaman.
Dalam kesempatan yang sama Penjabat Walikota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan menjelaskan berbicara pemakaman di perkotaan, ini merupakan yang sangat kompleks. Dimana lahan pemakaman umum di perkotaan, lahannya semakin sempit, karena semakin banyaknya bangunan rumah yang dibangun untuk lahan pemakaman.