Seperti di Jawa Barat, misalnya. Meski sudah ada Perda Provinsi Jawa Barat No 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tapi instrumen hukum itu belum diikuti sepenuhnya oleh Kabupaten/Kota.
Selain daripada itu, lanjut Memo, Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan revisi Perda Rencana Tata Ruang untuk mendukung itu.
“Terkait penetapan lahan pertanian berkelanjutan seperti yang sudah dipersiapkan dalam revisi Perda Rencana Tata Ruang Provinsi Jabar ini masih berlanjut, ” imbuhnya.
Dalam Perda Tata Ruang Jawa Barat, lahan pertanian yang akan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 900.000 hektare. Menurutnya, salah satu kendala dalam menetapkan dan menjaga lahan pertanian berkelanjutan disebabkan belum adanya sinergitas antara kebijakan di tingkat Provinsi dengan Kabupaten/Kota.
“Memang sulit untuk mengawasi alih fungsi lahan, tentunya pemerintah kabupaten/kota juga dengan sendirinya melakukan penerapan perundang-undangan yang melindungi lahannya masing-masing. Karena kabupaten kan juga punya Perbup masing-masing,” ujarnya.