Dilansir liputan6, Emil menuturkan, pemerintah memberikan kesempatan pemda/pemkot selama tujuh hari untuk memperbaiki data penerima bantuan. Bila masih ada warga yang belum mendapatkan atau tak terdata bisa diperbaiki dan melapor ke RT/ RW setempat.
“Bila masih ada yang terlewat juga bisa melapor di aduan yang ada di aplikasi Pikobar,” ujarnya.
Emil mengimbau masyarakat untuk meningkatkan rasa solidaritas, turut membantu masyarakat yang kesulitan. Menurutnya, pandemi Covid-19 adalah masalah bersama maka akan cepat tuntas bila dikerjakan bersama-sama.
“Tidak boleh ada warga Jabar yang kelaparan, saya imbau masyarakat juga melakukan solidaritas sosial tidak hanya pemerintah karena panedemi Covid-19 ini masalah bersama karena dengan kebersamaan akan cepat selesai,” ungkapnya.
Kabupaten Sumedang adalah bagian dari Bandung Raya yang akan segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui Menteri Kesehatan akan dilaksanakan 22 April 2020.