Bantuan Subsidi Upah Batch 4 Masih Berlangsung, Ini Cara Cek Penerimanya

HASANAH.ID – Pemerintah terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan pegawai honorer sejak awal Juni 2025. Hingga pertengahan Juli, pencairan sudah memasuki tahap keempat atau BSU batch 4, meski penyalurannya belum sepenuhnya merata. Di tengah harapan jutaan penerima, proses verifikasi dan validasi masih menjadi tantangan utama untuk mempercepat distribusi bantuan.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang digulirkan sejak Juni lalu kini telah memasuki pekan kelima. Hingga saat ini, penyaluran bantuan tahap keempat atau BSU batch 4 masih berlangsung dan telah menjangkau sekitar 8,3 juta pekerja dan honorer. Penyaluran dilakukan melalui rekening Bank Himbara maupun layanan kantor pos.
Meski pencairan telah berjalan, distribusinya belum merata di seluruh daerah. Hal tersebut dimaklumi, mengingat total sasaran penerima yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencapai 17,3 juta orang. Pekerja yang belum menerima bantuan pada batch sebelumnya diproyeksikan akan mendapatkan pencairan melalui batch 4 dan batch 5.
Pencairan tahap keempat sudah mulai dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, dan hingga kini masih berproses. Salah seorang pekerja yang identitasnya disembunyikan mengaku telah menerima dana BSU batch 4 melalui rekening BRI miliknya.
“Melalui BRI ada transfer masuk Rp 600.000, saya cek langsung melalui mutasi pada aplikasi BRImo, keterangannya memang tertulis BSU batch 4,” ujar pekerja tersebut saat dikonfirmasi.
BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli) dan dicairkan sekaligus senilai Rp 600.000. Pemerintah menyalurkan dana ini sebagai bagian dari paket stimulus untuk memperkuat daya beli pekerja berpenghasilan rendah.
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta, bukan ASN, TNI, atau Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH saat proses pencairan dilakukan.
Bagi penerima yang ingin memastikan status BSU, proses pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id
Pengguna hanya perlu memasukkan NIK pada kolom verifikasi, lalu klik “Cek Status”. Bila memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai penerima BSU batch 4.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa verifikasi data menjadi salah satu alasan utama mengapa pencairan belum sepenuhnya rampung.
“Karena masih ada hasil verifikasi dan validasi data yang sepertinya kami harus cek ulang-ulang. Clear ya? (Tenggat waktu buat PT Pos? Pos seminggu, semoga ya. Jadi memang itu kan proses yang memang kita sadar kita harus mengikuti proses yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesesuaian data antara rekening bank dan identitas penerima yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menjadi tantangan tersendiri.
“Ternyata yang ketika kita dari BPJS Ketenagakerjaan, kita cek dengan bank verifikasi, validasi dan seterusnya itu yang butuh waktu. Jadi masih ada sebagian kecil yang akan disalurkan lewat Bank Himbara dan BSI,” ujar Yassierli.
Penerima BSU yang terjadwal menerima dana melalui kantor pos juga diminta segera mencairkan bantuan sebelum batas akhir 31 Juli 2025, dan disarankan untuk memantau status pengambilan melalui aplikasi PosPay.