Banyak Persoalan Belum Diselesaikan, Pengiat Lingkungan Hidup Desak Hentikan Proyek Pembangunan PLTA Upper Cisokan

Ia menambahkan, hilangnya ratusan hektar kawasan hutan di Kawasan perbatasan Kabupaten Bandung dan Cianjur ini jelas berdampak bagi lingkungan masyarakat sekitar. Sementara, dalam klausul IPPKH sudah ditetapkan kewajiban lahan kompensasi dan rehabilitasi atau reboisasi yang tidak dilaksanakan.
“Sudah jelas ada alih fungsi kawasan hutan sudah terjadi, aturan pemegang IPPKH nya pun sudah ada, tetapi pihak PT PLN masih belum menyelesaikan kewajibannya selama bertahun-tahun,” imbuhnya.
Hal lain, lanjut Dadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah meminta dan mendorong kepada pihak pemegang IPPKH untuk segera melakukan koordinasi penanganan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Jawa Barat.
“Apresiasi kepada Gubernur Dedi Mulyadi yang dengan tegas melakukan upaya dan langkah konkrit percepatan penanganan Rehabilitasi Hutan dan Lahan bagi para pemegang IPPKH di Jawa Barat, termasuk percepatan Kewajiban pemenuhan Lahan Kompensasi dalam upaya penambahan lahan kawasan dan fungsi hutan di Jawa Barat, tentu saja berlaku bagi PT PLN,” jelas Dadi.







