HASANAH.ID, CIMAHI – Dinamika perpindahan penduduk dan mobilitas kerja membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menghadapi tantangan serius.
Hingga akhir 2025, masih banyak warga yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el), sebagian besar karena sudah tidak tinggal atau bekerja di luar kota bahkan keberadaannya tidak diketahui, meski masih tercatat sebagai warga Cimahi.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra, mengatakan persoalan ini terungkap setelah dilakukan penelusuran langsung hingga tingkat RT dan RW, termasuk dengan memberikan surat panggilan resmi.
“Kita cek, ternyata yang bersangkutannya banyak yang domisilinya secara depaknya tidak ada di wilayah kita,” kata Tri.
Tri menilai, kondisi ini menunjukkan migrasi warga usia produktif yang cukup signifikan. Padahal, data kependudukan menjadi dasar utama berbagai layanan publik dan administrasi negara.
Guna mengatasi kondisi tersebut, pihaknya bakal menerapkan kebijakan tegas pada 2026. Selain program jemput bola dan pemanggilan, pihaknya bakal menonaktifkan data kependudukan bagi warga yang tetap tidak melakukan perekaman.











