“Bukan semata-mata sanksi, tapi dorongan agar segera mengurus KTP-el. Kalau data dinonaktifkan, layanan seperti pencetakan Kartu Keluarga (KK) juga tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Tri menegaskan tidak ada alasan bagi warga yang bekerja atau tinggal di luar daerah untuk menunda. Secara kebijakan nasional, perekaman KTP-el bisa dilakukan di seluruh Indonesia.
“Bahkan bagi yang berada di luar negeri bisa melakukannya di perwakilan Indonesia atau saat kembali ke tanah air,” tegasnya.
Data menunjukkan arus migrasi keluar Cimahi lebih besar dibandingkan warga yang datang. Pada semester II 2025, tercatat 5.130 penduduk datang ke Cimahi, sementara 7.537 jiwa pindah keluar, selisih lebih dari 2 ribu orang.
Tri menyebut data tersebut merupakan akumulasi tahunan, jadi tidak bisa langsung dihubungkan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurutnya, Disdukcapil hanya berfokus pada aspek administrasi, bukan motif personal kepindahan.
“Yang penting mereka bawa surat pindah dengan syarat lengkap, kita akan layani sesuai prosedur,” tegasnya. ***











