Dalam peraturan tersebut, Bappebti menyampaikan bahwa pembaruan daftar ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat yang bertransaksi aset kripto melalui platform exchange lokal. Langkah ini juga bertujuan memastikan bahwa aset yang diakui memiliki potensi dan utilitas yang jelas, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem digital di Indonesia.
Komitmen terhadap Perlindungan Konsumen
Peraturan terbaru ini mengharuskan platform, termasuk Tokocrypto, untuk menyesuaikan daftar aset kripto yang diperdagangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (5) peraturan tersebut, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti.
Surat Edaran Bursa tertanggal 10 Januari 2025 juga menegaskan bahwa seluruh Anggota Bursa wajib menghentikan perdagangan aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar resmi tersebut.