Namun, proses pengajuan whitelist token di Indonesia memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini sering kali membuat pelaku usaha terhambat dalam merespons tren pasar yang bergerak lebih cepat dibandingkan proses regulasi.
“Pasar kripto bergerak jauh lebih cepat dan dinamis daripada regulasi. Kami berharap ke depannya ada proses listing yang lebih efisien sehingga token-token baru dapat diperdagangkan kembali dengan tetap memenuhi aturan yang berlaku,” ujar Iqbal.
Pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi industri kripto di Indonesia berencana untuk berdiskusi dengan OJK yang kini telah resmi menjadi regulator yang mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto untuk memastikan regulasi dapat mengikuti dinamika pasar tanpa mengorbankan aspek perlindungan konsumen.
Tentang Tokocrypto
Didirikan pada 2018, Tokocrypto adalah pedagang aset kripto no. 1 di Indonesia yang telah mendapatkan lisensi penuh Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dengan lebih dari 4,5 juta pengguna dan nilai rata-rata transaksi harian mencapai US$ 23 juta, serta mendapatkan dukungan penuh dari Binance, platform global exchange no.1 di dunia.