BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINAL

Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba di Bandung, Tiga Tersangka Diamankan

Laboratorium narkotika ini diduga terkait dengan jaringan narkoba internasional yang melibatkan Malaysia dan Indonesia. Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan lokasi produksi di kawasan pemukiman untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat.

Barang-barang ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta menjelang perayaan malam Tahun Baru.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock