HASANAH.ID – NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023.
“Kami menerima informasi dari AFP tentang adanya TPPO dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia,” ujar Brigjen Pol Djuhandani, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan dari para korban. Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.
Djuhandani menjelaskan bahwa peran FLA adalah sebagai perekrut korban, yang juga menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney. Setelah itu, FLA menyerahkan korban kepada tersangka lain berinisial SS alias Batman yang berada di Sydney. SS alias Batman berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.