BeritaHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO dengan Modus PSK di Sydney

Atas perbuatannya, FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri, dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini,” tutup Djuhandani.

Previous page 1 2 3