Baru Menjabat 10 Bulan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Hasanah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025. Status tersebut diumumkan Rabu (10/12/2025) dan menjadi pukulan besar mengingat Erwin baru menduduki jabatan selama sepuluh bulan sejak pelantikannya pada 20 Februari 2025.
Dalam perkara ini, Erwin diduga bekerja sama dengan anggota DPRD Kota Bandung yang masih aktif, Rendiana Awangga atau Awang, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menggunakan pengaruh jabatan untuk mengarahkan paket barang, jasa, dan pekerjaan kepada pihak tertentu yang memiliki kedekatan.
“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta paket barang dan jasa serta proyek yang menguntungkan pihak terafiliasi,” ujar Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo.
Irfan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 saksi serta mengamankan berbagai bukti yang dinilai cukup kuat. Ia menegaskan penyidikan tidak berhenti di sini.







