Baru Menjabat 10 Bulan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Kamis, 11 Des 2025
- visibility 78
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga disangkakan Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama.
Kasus ini mulai mencuat ketika Kejari Bandung memeriksa Erwin pada 30 Oktober 2025. Saat itu beredar kabar bahwa Erwin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun ia dengan tegas membantah rumor tersebut.
“Saya tidak tahu asal-usul informasi OTT itu. Saya juga kaget saat mendengar berita tersebut,” kata Erwin di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Pada pemeriksaan pertama itu, Erwin menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam sebagai saksi terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik mengenai isu jual beli jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
- Penulis: Bobby Suryo



