Polisi membongkar aksi warga yang nekat membuat kebun ganja di halaman belakang rumah. Dua pria ditangkap atas perbuatannya tersebut.
Terdapat 32 buah pot dan dua petak lahan berisi tanaman ganja yang baru berumur 2 minggu. Pot seadanya itu disimpan RT (33) di bagian belakang rumahnya di sebuah gang sempit Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Semua pot tersebut disimpan tersembunyi di bangunan yang tampak belum selesai. Di ruangan kecil seukuran 60×40 sentimeter itu, RT menyimpan puluhan pot ganja. Bangunan itu tak memiliki atap dan temboknya masih bata. Tak mudah untuk masuk ke ruangan kecil itu. Akses pintu masuk ditutup seng. Hanya ada satu cara melalui sela jendela yang amat kecil.
Taman ganja mini itu terungkap oleh personel Satnarkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung Kasatnarkoba AKBP Irfan Nurmansyah pada Jumat (19/7/2019) malam kemarin. Taman ganja itu terungkap dari hasil pengembangan usai petugas menangkap YG (35) terlebih dahulu di kawasan Cipagalo.