Breaking News
Trending Tags
Beranda » HUKUM & KRIMINAL » Polisi Tangkap Warga Pemilik Taman Berisi 32 Pot Ganja di Bandung

Polisi Tangkap Warga Pemilik Taman Berisi 32 Pot Ganja di Bandung

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2019
  • visibility 313
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam kesempatan ini, Irman mengapresiasi langkah anak buahnya. Pihaknya pun akan memberikan reward atas pengungkapan ini. 

“Reward pasti ada karena pengungkapan ini. Reward juga untuk memotivasi anggota,” ujar Irman. 

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.

  • Penulis: khasanah
expand_less