“Satnarkoba Polrestabes Bandung sedang melakukan pengembangan dari keterangan saksi maupun pelaku,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Irman mengapresiasi langkah anak buahnya. Pihaknya pun akan memberikan reward atas pengungkapan ini.
“Reward pasti ada karena pengungkapan ini. Reward juga untuk memotivasi anggota,” ujar Irman.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Page 3 of 3