Dari penangkapan YG, polisi menemukan 38 bungkus sabu-sabu, 4 plastik bibit ganja, satu paket ganja ukuran besar seberat 1 kilogram dan 3 pot berisi 10 batang pohon ganja.
“Hasil pengembangan dari YG, kemudian didapat tersangka lainnya yaitu RT. Kita cek ke TKP ditemukan 32 pot berisi tanaman ganja,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di tempat kejadian, Sabtu (20/7/2019).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Irman, taman ganja ini merupakan eksperimen bonsai yang dilakukan oleh RT. Namun, eksperimen RT gagal usai polisi membongkar aksinya.
“Berdasarkan keterangan awalnya ini untuk dikonsumsi sendiri. Tapi melihat jumlahnya yang banyak ini, ada kemungkinan diperjual belikan. Tersangka mendapatkan bibit ini dari tersangka YG,” kata Irman.
Polisi tak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk mencari tahu kemungkinan ada taman ganja di wilayah lain.