Hasanah.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung beberapa waktu sebelumnya telah menetapkan bahwa syarat jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan sebanyak 153.443 orang yang dibuktikan dengan salinan Kartu Pendudik Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung meminta bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020 untuk bersikap jujur dan teliti dalam mengumpulkan bahan yang menjadi persyaratan pencalonan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung, Hedi Ardia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab Bandung terkait dengan KTP-el maupun Suket yang menjadi syarat dukungan bagi calon independen.
“Hasil obrolan kami dengan Disdukcapil itu bahwa memang mereka (Disdukcapil) masih akan mengeluarkan Suket karena keterbatasan blanko untuk pencetakan KTP-el yang hanya 100 keping setiap harinya,” katanya, Selasa (3/12/19).