Namun menurut Bawaslu, banyak Suket yang dikeluarkan ini berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bahkan bukan tidak mungkin juga diakali untuk kepentingan Pilkada 2020. Oleh karenanya, pihaknya telah mempunyai cara untuk mengidentifikasi Suket yang telah dipalsukan demi kepentingan politik praktis.
Lebih lanjut, Hedi mengungkapkan, saat ini ada dua jenis Suket yang beredar di masyarakat yakni Suket yang mencantumkan batas kadaluarsa hanya enam bulan dan Suket yang tidak mencantumkannya. Kedua Suket itu legal dan sesuai aturan.
Suket yang hanya berlaku selama enam bulan itu bisa diperpanjang. Warga yang bersangkutan cukup mendatangi kantor kecamatan atau Disdukcapil. Dengan demikian, ada kemungkinan Suket yang beredar di masyarakat untuk keperluan Pemilu 2019 lalu telah kadaluarsa.
“Termasuk ukuran juga tidak semua sama. Ada yang ukuran kertas A4 dan ukuran kecil tergantung masyarakat maunya yang mana. Nah ini juga kami pahami agar tidak terjadi perbedaan pemahaman saat verifikasi administrasi dukungan,” ujarnya.