
Hasanah.id – Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menilai pasangan calon (paslon) pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020 masih abai terhadap aturan kampanye terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menuturkan, berdasarkan hasil pengawasan selama sepekan pertama pelaksanaan kampanye pilkada, pihaknya masih menemukan pelanggaran jumlah peserta pertemuan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 57 ayat 2 poin 2, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta kampanye.
“Pada kegiatan kampanye salah satu paslon di Cileunyi itu dihadiri lebih dari 50 orang. Bahkan tak hanya itu, kami juga menemukan masih adanya pelibatan anak kecil,” kata Hedi, Minggu (4/10/2020), seperti dilansir liputan6.com.
Pengawas pemilu kecamatan setempat pada saat kejadian telah memberikan peringatan kepada panitia pelaksana kampanye. Bahkan, pengawas pun melarang adanya pemberian doorprize dan sebagaimana amanat PKPU 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Pasal 49 disebutkan, melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memberikan doorprize.