
Tindakan Tegas
Hedi menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas tingkat kecamatan agar tidak ragu melakukan tindakan tegas berupa peringatan tertulis dan merekomendasikan sanksi pelarangan kampanye selama tiga hari bagi paslon yang melakukan pelanggaran.
“Bahkan semua kegiatan yang dilakukan masyarakat baik itu yang berupa kegiatan pentas seni, budaya maupun keagamaan akan kami awasi. Karena tidak menutup kemungkinan akan dihadiri oleh paslon,” ujarnya.
Terkait langkah tegas lainnya berupa pembubaran kegiatan kampanye sesuai dengan Pasal 88C PKPU 13/2020, Hedi mengaku tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.
“Jangan sampai Pilkada malah menjadi klaster baru. Makanya, kepatuhan ini paslon selama kampanye ini juga menjadi tanggung jawab semua pihak bukan hanya penyelenggara pemilu,” katanya.**







