Berakhir Damai, Kasus Kecurangan Garuda Indonesia dan Rolls Royce

Garuda Indonesia akhirnya sepakat damai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce). Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Prasetio menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian tercapai dalam proses mediasi.
Perdamaian dilakukan atas gugatan Garuda Indonesia atas pembatalan perjanjian yang diajukan terhadarp Rolls Royce. Gugatan sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/2018).
“Adapun kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada tanggal 12 Agustus 2021,” ujar Prasetio, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). September 2018, Garuda Indonesia menggugat Rolls Royce karena dugaan melakukan kecurangan dalam perjanjian dan merugikan BUMN tersebut hingga Rp 640 miliar.
“Menyatakan perjanjian dengan judul “Total Care TM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)” Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh para tergugat,” tulis gugatan Garuda Indonesia.