BISNISHUKUM & KRIMINAL

Berakhir Damai, Kasus Kecurangan Garuda Indonesia dan Rolls Royce

Melalui Gugatan tersebut, BUMN ini meminta kedua tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita Garuda sebesar Rp640,95 miliar secara tanggung renteng.

Kerja sama Garuda dan Rolls Royce sebelumnya telah menjerat mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu, Emirsyah Satar. Emir terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap senilai Rp 46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Seperti dikutip dari liputan6.com, Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan, kesepakatan tersebut dapat menjadi langkah awal positif untuk upaya pemulihan kinerja.

“Kami harapkan tentunya kesepakatan tersebut bisa menjadi langkah awal yang baik bagi upaya pemulihan kinerja usaha yang terus dioptimalkan Garuda Indonesia, salah satunya melalui soliditas antar pelaku industri penerbangan.”

Previous page 1 2
Back to top button