Sebagai informasi, praktik pungutan liar (pungli) melalui tarif parkir di kawasan Masjid Al-Jabbar sempat viral dan menghebohkan masyarakat, khususnya warga Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, juru parkir liar itu mematok tarif lebih dari dua ribu rupiah bahkan hingga Rp25.000. Hal ini membuat pengunjung yang datang merasa tidak nyaman.***(Gilang)
Page 2 of 2