Breaking News
Trending Tags

Tahanan Korupsi Nazarudin Dapat Remisi 2 Bulan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 6 Jun 2019 11:28 WIB
  • visibility 483
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Lagi sakit di RS Santosa Bogor. Jadi pascaoperasi kemarin ada masalah, terus kami bawa (ke rumah sakit), emergency. Sudah ada lima hari, sakit ginjal, ada semacam batu ginjal,” tutur Kalapas.

Selain Nazarudin, pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah ini, ratusan warga binaan Lapas Sukamiskin Kelas I Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan. 

Menurut Tejo, warga binaan yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi persyaratan. Namun remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi.

“Jumlah seluruhnya 128 napi yang mendapatkan remisi. Potongan masa tahannya antara 15 hari sampai dua bulan,” ungkap Tejo.

Tejo mengatakan, persyaratan mendapatkan remisi untuk narapidana korupsi cukup sulit. Salah satunya adalah harus mendapatkan status justice collaborator (JC).

“Untuk dapat remisi (napi korupsi) sulit, salah satunya yang harus ada JC dari KPK. Terus kedua, memang harus membayar denda, dan lain sebagainya,” kata Tejo.

Tejo mengatakan, untuk tahun ini, tidak ada warga binaan yang bebas murni. Para warga binaan hanya mendapatkan remisi Hari Raya Lebaran. “Kalau yang bebas murni gak ada,” pungkas dia.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less