Breaking News
Trending Tags

Tahanan Korupsi Nazarudin Dapat Remisi 2 Bulan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 6 Jun 2019 11:28 WIB
  • visibility 481
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG – Terpidana korupsi Muhammad Nazarudin kembali mendapatkan remisi dalam Hari Raya Lebaran tahun ini. Nazarudin mendapatkan remisi yang ke-14 kali selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas I Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Tejo Harwanto mengatakan, tahun ini, Nazarudin, mantan bendahara umum Partai Demokrat ini, merupakan naradapidana korupsi terpopuler yang mendapatkan remisi selama dua bulan. 

Sementara narapidana korupsi populer lain, seperti Setya Novanto, OC Kaligis, Irman Gusman, dan lain-lain, tidak mendapatkan remisi.

“Yang terkenal kasus korupsi, hanya Nazarudin, yang lainnya enggak. Nazarudin dapat remisi dua bulan,” kata Tejo di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (5/6/2019).

Diketahui, hakim telah memvonis Nazarudin dengan hukuman penjara akumulasi selama 13 tahun di Lapas Sukamiskin. terbukti melakukan korupsi proyek wisma atlet Hambalang, Bogor, dan gratifikasi serta pencucian uang. “Ini tahun ketujuh Nazarudin mendapatkan remisi. Kalau dikalikan berarti sudah 14 kali remisi, karena setahun dapat dua kali remisi,” ujar Tejo.

Meski demikian, tutur Tejo, saat ini Nazarudin tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Santosa Bogor. Nazarudin terpaksa pulang pergi rumah sakit karena penyakit yang diderita.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less